Bank
Syariah! Sudah bukan merupaka kata yang asing dalam dunia perbankan. Sistem
syariah yang berlandaskan asas-asas hukum Islam dalam pengaplikasiannya
belakangan ini telah berhasil menyita perhatian masyarakat, khususnya di
Indonesia.
System syariah pertama kali di
gunakan perbankan Indonesia ialah oleh Bank Muamalat yang didirikan pada 1
Nopember 1991 yang mulai beroprasi 1 Mei 1992. Bank ini berdiri atas prakarsa
Majelis Ulama Indonesia dan pemerintah Indonesia. Dengan perlahan tapi pasti,
bank ini telah memulai menancapkan system syariah dalam kehidupan perbankan
sebagian masyarakat Indonesia.
Kepercayaan nasabah atas system syariah
yang di gunakan memiliki nilai lebih bagi bank dan para nasabah yang berada di
Indonesia, terlebih Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar
di dunia sudah pasti dapat memberikan peluang perbankan syariah ini tumbuh
subur di tanah air karena peraturan dan tata cara dalam perbankan syariah ini
sudah bukan hal yang asing bagi kalangan muslim.
Pada era akhir 90-an Indonesia
mengalami krisis moneter, dengan system syariah yang di anut Bank Muamalat
bukan berarti membebaskan bank ini dari krisis, sampai tahun 2002 Bank Muamalat
mengalami kesulitan sekaligus menuai hasil yang cukup baik dalam pengelolaan
keuangan. Kerugian yang semula di alami,
berubah menjadi keuntungan yang berlipat ganda, semua itu di capai atas
dedikasi yang sangat baik para pelaku ekonomi syariah di Bank Muamalat.
Atas keberhasialan yang di capai
oleh Bank Muamalat, seolah telah menjadi magnet yang baik untuk menarik perhatian
bank-bank dengan system konvensional untuk turut mengisi peluang baik itu.
Kemudian bermunculanlah bank-bank dengan system syariah. Seperti Bank Mandiri
Syariah, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin dan bank-bank lainnya.
Ditengah kegemerlapan perbankan
syariah di Indonesia yang di nilai para pakar ekonomi akan menjadi solusi yang
tepat bagi perbankan Indonesia kedepannya, ternyata tidak cukup menjadikan
perbankan syariah ini di kenal dalam kehidupan ekonomi masyarakat pada umumnya.
Tidak sedikit masyarakat yang tidak
mengetahui apa itu perbankan syariah. Bagi masyarakat, setiap perbankan sama
saja, memberikan bunga besar dengan tarif kredit yang tinggi. Tidak ada yang
special dengan system ini, tidak ada bedanya dengan bank-bank konvensional
hanya saja istilah dan penamaan dalam Bank Syariah ini menggunakan nama-nama
yang islami. Begitulah opini masyarakat jika di tanya sejauh mana mereka
mengenal perbankan syariah yang sistemnya telah di ajarkan Rosul sejak
berabad-abad yang silam ini. Bahkan tidak sedikit orang awam yang untuk
mendengar istilahnya saja tidak pernah.
Kurangnya sosialisasi dan penganalan
system ekonomin ini pada masyarakat yang menyebabkan system syariah belum dapat
di kenal baik oleh manyarakt pada umumnya. Masih minimnya layanan yang berbasis
syariah juga menjadi salah satu factor sulitnya perbankan syariah merajai perekonomian
khususnya di Indonesia.
Indonesia yang menggunakan system
dual perbankan juga menjadi salah satu kendala perbankan syariah ini berkembang
dengan baik, masih adanya pencampur adukan system ekonomi antara konvensional
dan syariah di lembaga tertinggi keuangan Negara ternyata cukup meyulitkan
perbankan ini mengepakkan sayapnya secara luas. Maka dari itu, terbentuklah
opini selanjutnya dari para pakar perbankan syariah, khususnya di Indonesia,
pada pakar berharap dapat di dirikannya Bank Indonesia baru yang sepenuhnya
dapat menggunakan system syariah. Hal ini menjadi timbul di permukaan karena
keberadaan syariah di dalam tubuh Bank Indonesia yang tidak syariah tentunya
akan menjadikan visi dan misi berbeda dalam dunia perbankan kedepannya.
Unit usaha yang di kembangkan system
syariah ini ternyata sangat beragam. Seperti salah satunya ialah BMT (Baitul
Mal wa Tamwil). Unit usaha ini kini sudah mulai memasuki ranah masyarakat di
daerah-daerah terpencil. Dengan system syariah yang menjunjung tinggi kepercayaan
antara pihak pengelola BMT dan nasabah, ternyata media ini dapat menjadi
fasilitas syariah yang sangat baik dalam penanganan kasus ekonomi masyarakat
menengah kebawah. System syariah murni yang masih mejadi rujukan dalam
pengelolaan BMT ini, dapat menjadi solusi tepat perekonomian masyarakat di
Indonesia.
Dalam beberapa studi kasus yang
lainnya, ternyata selain keuntungan yang di dapat dari system syariah yang
salah satunya menghilangkan riba, ternyata system ekonomi syariah di Indonesia
masih memiliki beberapa kelemahan pula. Salah satunya ialah, masih minimnya
para pelaku perbankan yang mengerti akan perbankan syariah. Kemudian, kurangnya
peluang bagi para insan ekonom rabbani ini berkarir di posisi strategis untuk
mengubah suatu system konvensional menjadi syariah.
Namun, semua hal itu bukanlah
kendala yang besar bagi para pejuang ekonom rabbani. Kesulitan yang kini tengah
di hadapi dalam pengembangan sistem syariah, InsyaAllah di kemudian hari dapat
menjadi sebuah keberhasialan atas system Rahmatan lil ‘Alamin ini. InsyaAllah……