Tema :
“Ekonomi Islam sebagai Jalan Kehidupan”
Dewasa
ini, Ekonomi Islam sudah bukan hal yang asing lagi terdengar di telinga, baik
itu di kalangan masyarakat ekonomi yang terjun langsung dalam dunia ekonomi
islam (ekonom rabbani) maupun di kalangan orang-orang awam mengenai ekonomi
secara teori sekalipun.
Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia sejauh ini cukup
baik, apresiasi masyarakat terhadap system Syariah mulai menunjukkan respon
yang positif. Hal ini di mungkinkan, karena system syariah yang merupakan
system perbankan islam berasal dari hukum-hukum Islam, dan kebanyaka masyarakat
di Indonesia beragama Islam. Dengan ini, seharusnya tidaklah sulit
mengembangkan Ekonomi Islam di Indonesia yang mayoritas beragama Islam itu.
Ekonomi
merupakan sebuah ilmu yang di pelajari di bangku sekolah dan di aplikasikan
secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pasar dan proses jual beli merupakan
hal yang lumrah dan sudah terjadi di kehidupan masyarakat sejak berabad-abad
yang lalu. Kegiatan jual beli di masayarakat tentunya melibatkan beberapa
aspek, seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang di dagangkan, pasar,
uang (sebagai alat tukar) dan akad atau perjanjian jual beli. Mari kita tinjau
ekonomi kali ini dari sudut pandang produsen dan distributor terlebih dahulu.
Produsen
selaku penyedia barang atau jasa yang akan di perjual belikan merupakan pihak
pertama pencetus adanya barang yang akan di jual-belikan. Seorang produsen yang
mengelola bahan baku akan menjadikan bahan baku tersebut sebuah produk atau
jasa yang siap dijual. Sering kali seorang produsen tidak menjual hasil
produksinya secara langsung kepada konsumen. Melainkan dalam hal ini produsen
akan di bantu oleh distributor untuk memasarkan barang atau produk atau jasa
yang diadakan untuk memenuhi kebutukan konsumen tersebut.
Dalam
proses penjualan suatu produk oleh distributor, terkadang seoarang distributor
hanya menjualkan barang dagangan produsen tanpa harus membeli barang tersebut,
dalam hal ini produsen memberikan kepercayaan kepada distributor untuk
menjualkan barang dagangannya, di butuhkan suatu tingkat kepercayaan yang
tinggi untuk dapat melakukan hal semacam itu. Karena itu berarti kita telah
menyerahkan harta yang sedang kita ushakan pada seseorang atau orang lain.
Meski sesungguhnya tidak jarang adanya cerita bahwa seseorang telah di tipu
oleh orang lain. Jalas, bahwa sebuah kerjasama di perlukan kepercayaan yang
tinggi dalam pertanggungjawabnnya.
Syirkah
atau Musyarakah berarti percampuran, atau perkongsian secara umum dikenali
masyarakat sebagai suatu bentuk kerjasama antara pihak-pihak pemegang dana dan peminjam
dana (sebagai pelaku usaha) kemudaian dana tersebut di berdayakan sehingga kemudian
di lakukan bagi hasil yang sesuai jika mendapatkan untung dan mengalami
kerugian bersama sesuai dengam pemufakatan di awal.
Saat
ini, banyaknya usaha-usaha mikro yang muncul di masyarakat merupakan sebuah
kemajuan yang cukup baik dalam bidang ekonomi. Adanya kerjasama antar pihak
peminjam dana dan pemberi modal baik itu di bank-bank ataupun di unit-unti
usaha peminjaman yang lebih kecil merupakan suatu bentuk kerjasama dan sebagai
bukti kepercayaan yang tinggi pada setiap transaksi.
Unit
usaha kecil dari system Ekonomi Islam yang saat ini tengah menjamur di berbagai
wilayah ialah BMT (Baitul Mal wa Tamwil), ini merupakan unit syariah terkecil
dan termudah di temukan di lingkungan masyarakat saat ini. Hampir di setiap
desa dan Kecamatan ada BMT.
Sistem
keraja BMT yang menggunakan system syariah ternyata telah cukup mengefektifkan
perekembangan unit-unti usaha mikro di masayarakat. Dengan lokasi BMT yang
menyebar dan persyaratan yang di anggap lebih terjangkau, BMT telah menjadi
salah satu pilihan pencarian modal kecil para pengusaha.
Persaingan
dunia perbankan yang kini tengah tejadi di Indonesia antara bank-bank
konvensional dan bank syariah, telah menjadi cukup bukti perkembangan perbankan
syariah di Indoenesai sejak tahun mula kemunculannya di tahun 1990-an.
Perbankan
syariah yang menggunakan konsep bagi hasil dinilai masayrakat lebih nyaman
untuk menjadi penyumbang modal usaha mereka jika ternyata mereka mengalami
kerugian jika di bandingkan dengan bank yang sudah menentukan bunga bank yang
harus di bayar peminjam tanpa melihat
untung atau ruginya usaha tersebut.
Setelah
meninjau beberapa aspek tadi di atas, sebenarnya system Ekonomi Islam di
Indonesia sudah digunakan secara konsep oleh masyarakat secara meluas. Mulai
dari unit kerjasama dagang kecil-kecilan sampai pengusaha-pengusaha besar
sekalipun.
Mereka
menggunakan konsep kerjasama satu sama lain. Tentu dengan kepercayaan dan
integritas tanggungjawab yang tak boleh di lupakan. Secara aplikatif ini sudah
mendarah daging dalam tradisi perdagangan masyarakat secara luas, hanya saja
ada beberapa poin tertentu yang memiliki pengistilahan yang berbeda dengan
teori-teori Ekonomi Islam.
Dengan
banyaknya bentuk kerjasama unit-unit usaha kecil di masyarakat satu dengan yang
lainnya, menjadi cukup bukti bahwa masyarakat telah lama menggunakan system
Ekonomi Islam.
Banyaknya
masyarakat yang menyambut baik kehadiran BMT juga menjadi cukup bukti, bahwa
masyarakat Indonesi secara umum sudah dapat memahami konsep Ekonomi Islam dan
mulai memberikan kepercayaan atas system ini. Bahkan tidak sedikit yang sudah
mulai mengembangkan Ekonomi Islam dalam system bisnins mereka dalam skala yang
besar.
11
Februari 2011
Nensi Dewi Pratiwi AG
s.1014.140
Progres
STEI TAZKIA