Sabtu, 07 Juli 2012

Kerjasama Merupakan Bukti Nyata Kepercayaan dalam Sistem Ekonomi Islam


Tema               : “Ekonomi Islam sebagai Jalan Kehidupan”
Untuk Sharia Economist Training FoSSEI Jabodetabek 2011
 

Dewasa ini, Ekonomi Islam sudah bukan hal yang asing lagi terdengar di telinga, baik itu di kalangan masyarakat ekonomi yang terjun langsung dalam dunia ekonomi islam (ekonom rabbani) maupun di kalangan orang-orang awam mengenai ekonomi secara teori sekalipun.
            Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia sejauh ini cukup baik, apresiasi masyarakat terhadap system Syariah mulai menunjukkan respon yang positif. Hal ini di mungkinkan, karena system syariah yang merupakan system perbankan islam berasal dari hukum-hukum Islam, dan kebanyaka masyarakat di Indonesia beragama Islam. Dengan ini, seharusnya tidaklah sulit mengembangkan Ekonomi Islam di Indonesia yang mayoritas beragama Islam itu.
Ekonomi merupakan sebuah ilmu yang di pelajari di bangku sekolah dan di aplikasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pasar dan proses jual beli merupakan hal yang lumrah dan sudah terjadi di kehidupan masyarakat sejak berabad-abad yang lalu. Kegiatan jual beli di masayarakat tentunya melibatkan beberapa aspek, seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang di dagangkan, pasar, uang (sebagai alat tukar) dan akad atau perjanjian jual beli. Mari kita tinjau ekonomi kali ini dari sudut pandang produsen dan distributor terlebih dahulu.
Produsen selaku penyedia barang atau jasa yang akan di perjual belikan merupakan pihak pertama pencetus adanya barang yang akan di jual-belikan. Seorang produsen yang mengelola bahan baku akan menjadikan bahan baku tersebut sebuah produk atau jasa yang siap dijual. Sering kali seorang produsen tidak menjual hasil produksinya secara langsung kepada konsumen. Melainkan dalam hal ini produsen akan di bantu oleh distributor untuk memasarkan barang atau produk atau jasa yang diadakan untuk memenuhi kebutukan konsumen tersebut.
Dalam proses penjualan suatu produk oleh distributor, terkadang seoarang distributor hanya menjualkan barang dagangan produsen tanpa harus membeli barang tersebut, dalam hal ini produsen memberikan kepercayaan kepada distributor untuk menjualkan barang dagangannya, di butuhkan suatu tingkat kepercayaan yang tinggi untuk dapat melakukan hal semacam itu. Karena itu berarti kita telah menyerahkan harta yang sedang kita ushakan pada seseorang atau orang lain. Meski sesungguhnya tidak jarang adanya cerita bahwa seseorang telah di tipu oleh orang lain. Jalas, bahwa sebuah kerjasama di perlukan kepercayaan yang tinggi dalam pertanggungjawabnnya.
Syirkah atau Musyarakah berarti percampuran, atau perkongsian secara umum dikenali masyarakat sebagai suatu bentuk kerjasama antara pihak-pihak pemegang dana dan peminjam dana (sebagai pelaku usaha) kemudaian dana tersebut di berdayakan sehingga kemudian di lakukan bagi hasil yang sesuai jika mendapatkan untung dan mengalami kerugian bersama sesuai dengam pemufakatan di awal.
Saat ini, banyaknya usaha-usaha mikro yang muncul di masyarakat merupakan sebuah kemajuan yang cukup baik dalam bidang ekonomi. Adanya kerjasama antar pihak peminjam dana dan pemberi modal baik itu di bank-bank ataupun di unit-unti usaha peminjaman yang lebih kecil merupakan suatu bentuk kerjasama dan sebagai bukti kepercayaan yang tinggi pada setiap transaksi.
Unit usaha kecil dari system Ekonomi Islam yang saat ini tengah menjamur di berbagai wilayah ialah BMT (Baitul Mal wa Tamwil), ini merupakan unit syariah terkecil dan termudah di temukan di lingkungan masyarakat saat ini. Hampir di setiap desa dan Kecamatan ada BMT.
Sistem keraja BMT yang menggunakan system syariah ternyata telah cukup mengefektifkan perekembangan unit-unti usaha mikro di masayarakat. Dengan lokasi BMT yang menyebar dan persyaratan yang di anggap lebih terjangkau, BMT telah menjadi salah satu pilihan pencarian modal kecil para pengusaha.
Persaingan dunia perbankan yang kini tengah tejadi di Indonesia antara bank-bank konvensional dan bank syariah, telah menjadi cukup bukti perkembangan perbankan syariah di Indoenesai sejak tahun mula kemunculannya di tahun 1990-an.
Perbankan syariah yang menggunakan konsep bagi hasil dinilai masayrakat lebih nyaman untuk menjadi penyumbang modal usaha mereka jika ternyata mereka mengalami kerugian jika di bandingkan dengan bank yang sudah menentukan bunga bank yang harus di bayar  peminjam tanpa melihat untung atau ruginya usaha tersebut.
Setelah meninjau beberapa aspek tadi di atas, sebenarnya system Ekonomi Islam di Indonesia sudah digunakan secara konsep oleh masyarakat secara meluas. Mulai dari unit kerjasama dagang kecil-kecilan sampai pengusaha-pengusaha besar sekalipun.
Mereka menggunakan konsep kerjasama satu sama lain. Tentu dengan kepercayaan dan integritas tanggungjawab yang tak boleh di lupakan. Secara aplikatif ini sudah mendarah daging dalam tradisi perdagangan masyarakat secara luas, hanya saja ada beberapa poin tertentu yang memiliki pengistilahan yang berbeda dengan teori-teori Ekonomi Islam.
Dengan banyaknya bentuk kerjasama unit-unit usaha kecil di masyarakat satu dengan yang lainnya, menjadi cukup bukti bahwa masyarakat telah lama menggunakan system Ekonomi Islam.
Banyaknya masyarakat yang menyambut baik kehadiran BMT juga menjadi cukup bukti, bahwa masyarakat Indonesi secara umum sudah dapat memahami konsep Ekonomi Islam dan mulai memberikan kepercayaan atas system ini. Bahkan tidak sedikit yang sudah mulai mengembangkan Ekonomi Islam dalam system bisnins mereka dalam skala yang besar.



11 Februari 2011
Nensi Dewi Pratiwi AG
s.1014.140
Progres STEI TAZKIA